LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Wakil Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar (kanan) memastikan, pihaknya bakal menuntut ganti rugi kepada pelaku yang telah mengeksploitasi 15 anak di hotel milik artis Cynthiara Alona. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Itu akan dinilai menjadi ganti rugi dalam putusan pengadilan," tutup Livia.

Adapun, dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA sebagai muncikari. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan pihaknya menuntut ganti rugi kepada pelaku yang mengeksploitasi 15 anak di hotel milik Cynthiara Alona


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News