LPSK Siap Dampingi 15 Anak Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Jumat, 19 Maret 2021 – 22:56 WIB

Wakil Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar (kanan) memastikan, pihaknya bakal menuntut ganti rugi kepada pelaku yang telah mengeksploitasi 15 anak di hotel milik artis Cynthiara Alona. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Itu akan dinilai menjadi ganti rugi dalam putusan pengadilan," tutup Livia.
Adapun, dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA sebagai muncikari. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan pihaknya menuntut ganti rugi kepada pelaku yang mengeksploitasi 15 anak di hotel milik Cynthiara Alona
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk