LPSK Siap Lindungi Angie Sebagai Justice Collaborator
Rabu, 02 Mei 2012 – 02:43 WIB

LPSK Siap Lindungi Angie Sebagai Justice Collaborator
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Colaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terungkap. ”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, ” katanya.
”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Ketua LPSK, penetapan Justice Collaborator tersebut bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK, kata dia yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan