LPSK Siap Lindungi Angie
Selasa, 01 Mei 2012 – 17:42 WIB
Ditambahkan, perlindungan LPSK yang akan diberikan kepada justice collaborator bisa berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum secara khusus dan penghargaan. "Bentuknya bisa berupa keringanan tuntutan dan remisi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai justice collaborator. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah