LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:17 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Menurut Maharani, kasus perbudakan yang terjadi itu sudah masuk dalam kasus tindak pidana. Oleh karena itu, para korban layak mendapatkan perlindungan seutuhnya.
Namun, sebelumnya perlindungan itu harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak yang mengurus para korban itu. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga:
"Bisa segera diajukan permohonan perlindungan seesuai dengan prosedur yang berlaku tentu akan kaami tindaklanjuti," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Sopia saat dihubungi JPNN, Selasa (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Namun,
BERITA TERKAIT
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Para Menteri Hadiri Sidang Kabinet di Istana Negara, Kompak Pakai Kemeja Putih
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung