LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:17 WIB

LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Menurut Maharani, kasus perbudakan yang terjadi itu sudah masuk dalam kasus tindak pidana. Oleh karena itu, para korban layak mendapatkan perlindungan seutuhnya.
Namun, sebelumnya perlindungan itu harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak yang mengurus para korban itu. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca Juga:
"Bisa segera diajukan permohonan perlindungan seesuai dengan prosedur yang berlaku tentu akan kaami tindaklanjuti," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Sopia saat dihubungi JPNN, Selasa (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Namun,
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI