LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang

LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
LPSK Siap Lindungi Buruh Disekap di Tangerang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang.

Namun, sebelumnya perlindungan itu harus diajukan terlebih dahulu oleh pihak yang mengurus para korban itu. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) harus mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Bisa segera diajukan permohonan perlindungan seesuai dengan prosedur yang berlaku tentu akan kaami tindaklanjuti," ujar Humas LPSK, Maharani Siti Sopia saat dihubungi JPNN, Selasa (7/5).

Menurut Maharani, kasus perbudakan yang terjadi itu sudah masuk dalam kasus tindak pidana. Oleh karena itu, para korban layak mendapatkan perlindungan seutuhnya.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan pada 28 korban kasus perbudakan di Tangerang. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News