LPSK Siap Lindungi Gayus
Minggu, 06 Februari 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK menyatakan siap memberi perlindungan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sebab, informasi yang diberikan terpidana kasus mafia pajak tersebut dinilai sangat penting. Selain itu Gayus berpotensi mendapat ancaman berbahaya.
"Yang penting, tentu dia harus mengajukan surat permohonan tertulis dulu," ucap penanggung jawab sementara bidang perlindungan LPSK Lili Pintauli kepada Jawa Pos kemarin (5/2).
Baca Juga:
Menurut Lili, Gayus layak mendapat perlindungan LPSK. Tetapi, ungkap dia, dalam mengajukan permohonan, Gayus juga harus bisa memberikan keterangan apakah dia sebagai saksi, pelapor, korban atau saksi sekaligus tersangka.
Selain itu, Gayus juga harus memberikan petunjuk untuk dipertimbangkan LPSK. Misalnya, seberapa penting informasi yang dimilikinya dan seberapa kuat tingkat ancaman yang membahayakan dirinya.
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK
BERITA TERKAIT
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati