LPSK Siap Lindungi Gayus
Minggu, 06 Februari 2011 – 06:06 WIB

LPSK Siap Lindungi Gayus
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK menyatakan siap memberi perlindungan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sebab, informasi yang diberikan terpidana kasus mafia pajak tersebut dinilai sangat penting. Selain itu Gayus berpotensi mendapat ancaman berbahaya.
"Yang penting, tentu dia harus mengajukan surat permohonan tertulis dulu," ucap penanggung jawab sementara bidang perlindungan LPSK Lili Pintauli kepada Jawa Pos kemarin (5/2).
Baca Juga:
Menurut Lili, Gayus layak mendapat perlindungan LPSK. Tetapi, ungkap dia, dalam mengajukan permohonan, Gayus juga harus bisa memberikan keterangan apakah dia sebagai saksi, pelapor, korban atau saksi sekaligus tersangka.
Selain itu, Gayus juga harus memberikan petunjuk untuk dipertimbangkan LPSK. Misalnya, seberapa penting informasi yang dimilikinya dan seberapa kuat tingkat ancaman yang membahayakan dirinya.
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi