LPSK Siap Lindungi Gayus
Minggu, 06 Februari 2011 – 06:06 WIB
Lili menjelaskan, persyaratan itu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 28 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang saat meminta perlindungan dari LPSK.
Nah, apabila surat tersebut sudah diterima, LPSK akan segera memeriksa permohonan itu. "Kami akan memutuskan apakah memberikan perlindungan atau tidak paling lambat tujuh hari sejak permohonan diajukan," terangnya.
Secara pribadi, Lili menilai Gayus layak mendapat perlindungan dari LPSK. Menurut dia, berdasarkan perkembangan kasus yang dijalani, Gayus termasuk sosok sentral yang punya informasi penting.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Gayus akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Saat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu (4/2), kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyebut bahwa pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada LPSK Senin besok (7/2).
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani