LPSK Siap Lindungi Gayus
Minggu, 06 Februari 2011 – 06:06 WIB
Dalam kasus mafia pajak, terang Hotma, Gayus adalah informan yang memiliki informasi dan data penting. Dia berharap LPSK mengabulkan permintaan kliennya demi penuntasan kasus tersebut. Seperti diketahui, selain berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan uang Rp 28 miliar dan harta Rp 74 miliar, Gayus menjadi tersangka penyuapan petugas rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (kuh/dwi)
JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat respons. LPSK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani