LPSK Siap Lindungi Ketua KPU dari Ancaman Penculikan

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempersilahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik yang merasa terancam bakal diculik pendukung Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 itu. Bahkan, LPSK siap memberikan perlindungan ke Husni.
"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Lili menambahkan, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni. Apalagi, Husni sudah melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi.
Lebih lanjut Lili mengatakan, sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka salah satu syarat formal untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban. “Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," jelasnya.
Lili juga mengatakan, bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. "Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," ujarnya.
Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. “Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempersilahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik yang merasa terancam bakal diculik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi