LPSK Siap Lindungi Ketua KPU dari Ancaman Penculikan
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempersilahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik yang merasa terancam bakal diculik pendukung Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 itu. Bahkan, LPSK siap memberikan perlindungan ke Husni.
"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/8).
Lili menambahkan, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni. Apalagi, Husni sudah melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi.
Lebih lanjut Lili mengatakan, sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka salah satu syarat formal untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban. “Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," jelasnya.
Lili juga mengatakan, bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. "Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," ujarnya.
Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. “Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempersilahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik yang merasa terancam bakal diculik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan