LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung, termasuk para keluarga korban. "Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia kepada JPNN, Kamis (15/12).
Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat formal seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK wajib mengajukan permohonan tertulis.
Baca Juga:
Apa LPSK tidak bisa jemput bola? "Jemput bolanya, kami bisa hubungi yang bersangkutan untuk ajukan permohonan sekaligus hal-hal dan syarat yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangansesuai pasal 28 UU Nomor 13 Tahun 2006. "Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” kata Rani.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung,
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang