LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji

LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung, termasuk para keluarga korban. "Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia kepada JPNN, Kamis (15/12).

Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat formal seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK wajib mengajukan permohonan tertulis.

Apa LPSK tidak bisa jemput bola? "Jemput bolanya, kami bisa hubungi yang bersangkutan untuk ajukan permohonan sekaligus hal-hal dan syarat yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangansesuai pasal 28 UU Nomor 13 Tahun 2006. "Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” kata Rani.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News