LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:46 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung, termasuk para keluarga korban. "Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia kepada JPNN, Kamis (15/12).
Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat formal seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK wajib mengajukan permohonan tertulis.
Baca Juga:
Apa LPSK tidak bisa jemput bola? "Jemput bolanya, kami bisa hubungi yang bersangkutan untuk ajukan permohonan sekaligus hal-hal dan syarat yang perlu dilengkapi,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangansesuai pasal 28 UU Nomor 13 Tahun 2006. "Kita harus melihat posisi yang bersangkutan. Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” kata Rani.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung,
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan