LPSK Siap Lindungi Korban Perkosaan Polisi Poso
Minggu, 31 Maret 2013 – 17:42 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi FM, saksi dan juga korban dugaan perkosaan oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia mengatakan, sebagai saksi dan juga korban atas tindakan dugaan perkosaan, keterangan dan informasi FM jelas dilindungi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sejatinya, jaminan perlindungan hukum ini akan menepis kekhawatiran korban yang juga saat ini menjadi tersangka, jika keterangannya dapat memperberat hukumannya dalam kasus narkoba yang membelitnya," kata Maharani, Minggu (31/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi FM, saksi dan juga korban dugaan perkosaan oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024