LPSK Siap Lindungi Korban Perkosaan Polisi Poso
Minggu, 31 Maret 2013 – 17:42 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Perkosaan Polisi Poso
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi FM, saksi dan juga korban dugaan perkosaan oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia mengatakan, sebagai saksi dan juga korban atas tindakan dugaan perkosaan, keterangan dan informasi FM jelas dilindungi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sejatinya, jaminan perlindungan hukum ini akan menepis kekhawatiran korban yang juga saat ini menjadi tersangka, jika keterangannya dapat memperberat hukumannya dalam kasus narkoba yang membelitnya," kata Maharani, Minggu (31/3).
Seperti diberitakan, seorang tahanan kasus narkoba, FM diduga diperkosa sejumlah oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA), Sulteng, Mutmainah Korona yang melakukan pendampingan terhadap kasus ini mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun timnya, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada Sabtu (23/3) lalu.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi FM, saksi dan juga korban dugaan perkosaan oknum anggota polisi di dalam sel Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung