LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:05 WIB
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud. Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.
Baca Juga:
"Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban," terang Abdul Haris kepada JPNN kemarin (3/5).
Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara. "Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana," terangnya.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah