LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:05 WIB
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap. Hanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menjelaskan, hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud. Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.
Baca Juga:
"Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban," terang Abdul Haris kepada JPNN kemarin (3/5).
Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara. "Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana," terangnya.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom