LPSK Siap Lindungi PNS Korban Penganiayaan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:05 WIB
Jika sudah dipastikan jenis perkaranya adalah pidana, maka LPSK menggelar rapat pleno untuk menentukan layak-tidaknya si korban mendapat perlindungan. "Termasuk jenis perlindungannya seperti apa," ujarnya.
Abdul Haris juga mendesak agar Polresta Medan cepat bertindak. "Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidak. Selain untuk kepentingan si korban, juga untuk menunjukkan polisi tidak pandang bulu dalam menangani kasus hukum," harapnya.
Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, tetap peluang kemendagri mengirimkan tim klarifikasi ke Medan. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.
Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang menjadi korban penganiayaan yang
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh