LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
jpnn.com - BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mendalami kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. LPSK mempersilakan saksi atau keluarga korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor.
“Kami proaktif, kalau ada saksi atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap. Kami masih melakukan pendalaman dan penelaahan terkait kasus tersebut,” kata Susilaningtyas, Rabu (22/5).
Selain itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum dari keluarga Vina.
Hal itu dimaksudkan untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.
LPSK mengaku masih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
“Kami belum mendalami lebih jauh, tetapi kami membuka seluasnya kepada saksi, terpidana juga kalau mau membuka keterangan, kami siap melindungi,” ungkapnya.
Dia mengaku siap mendukung pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengungkap kasus ini dengan sebenarnya dan seadilnya.
“Kalau ada pelaku yang belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak,” ungkapnya.
LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon