LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Seperti diketahui, dalam kasus ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 11 itu, tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang lagi yang kala itu masih anak di bawah umur, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Sementara, tiga lainnya, yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kabar terkini, polisi dikabarkan telah menangkap Pegi malam tadi di Bandung, Jawa Barat.

Adapun kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. (mcr27/jpnn)

LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News