LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:35 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 11 itu, tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang lagi yang kala itu masih anak di bawah umur, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara, tiga lainnya, yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kabar terkini, polisi dikabarkan telah menangkap Pegi malam tadi di Bandung, Jawa Barat.
Adapun kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. (mcr27/jpnn)
LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anaknya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon