LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:54 WIB
![LPSK Siap Mendampingi Pelapor Whistle Blowing System](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2016/12/28/db1d0509f98296fd7bfddd8e54bdf026.jpg)
LPSK. Foto: dok jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melapor melalui Whistle Blowing System.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan kasus korupsi adalah prioritas LPSK sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi ini menjadi mandat bagi LPSK untuk ikut menangani.
"Jadi, LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelapor atau whistle blower dan juga saksi yang yang bekerja sama atau justice collabolator" kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (2/3).
Hasto juga memerhatikan ahli yang memberikan kesaksian seringkali mendapat ancaman karena pendapatnya dalam proses peradilan sehingga LPSK juga memberikan hak untuk dilindungi.
LPSK akan membantu perlindungan terhadap saksi, saksi pelapor dan saksi yang bekerja sama dalam Whistle Blowing System.
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz