LPSK Sudah Menawarkan Bharada E jadi JC
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Rully Novian menyatakan sejak awal pihaknya sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang disebut baku tembak itu.
“Dengan catatan (Bharada E) mau mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8).
Terkait pengajuan anggota Korps Brimob Polri itu menjadi JC, Rully memastikan bahwa LPSK akan segera menindaklanjutinya.
“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menyatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
LPSK buka suara terkait pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?