LPSK Sudah Menawarkan Bharada E jadi JC
Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:45 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)
LPSK buka suara terkait pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?