LPSK Tak Akan Menghalangi Eksekusi Susno
Kamis, 25 April 2013 – 12:40 WIB
Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
"Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.
Susno dinyatakan harus dieksekusi oleh jaksa terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan Korupsi Dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih