LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin
Jumat, 08 Juli 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus di partainya. Bahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) pada wartawan Nazaruddin pun menyeret sejumlah nama yang disebutnya sebagai ‘pemain’ dalam kasus suap Sesmenpora dan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengatakan belum tentu bisa melakukan perlindungan bagi Nazaruddin. Karena LPSK hanya akan melindungi pelaku pelapor yang mentaati hukum. Selain itu LPSK harus memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan Nazaruddin tersebut bernilai benar atau hanya fitnah saja.
Baca Juga:
‘’Sekarang kita tidak bisa melakukan perlindungan, karena tidak pernah ada permintaan untuk dilindungi. Selain itu kita harus lihat apakah dia memiliki informasi dasar yang benar atau tidak,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Istana Negara, Jumat (8/7).
LPSK pun tidak bisa memastikan pernyataan Nazaruddin di media massa fakta atau fiktif. Karena hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara LPSK dengan pihak Nazaruddin.
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni