LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin
Jumat, 08 Juli 2011 – 17:53 WIB
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus di partainya. Bahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) pada wartawan Nazaruddin pun menyeret sejumlah nama yang disebutnya sebagai ‘pemain’ dalam kasus suap Sesmenpora dan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengatakan belum tentu bisa melakukan perlindungan bagi Nazaruddin. Karena LPSK hanya akan melindungi pelaku pelapor yang mentaati hukum. Selain itu LPSK harus memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan Nazaruddin tersebut bernilai benar atau hanya fitnah saja.
Baca Juga:
‘’Sekarang kita tidak bisa melakukan perlindungan, karena tidak pernah ada permintaan untuk dilindungi. Selain itu kita harus lihat apakah dia memiliki informasi dasar yang benar atau tidak,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Istana Negara, Jumat (8/7).
LPSK pun tidak bisa memastikan pernyataan Nazaruddin di media massa fakta atau fiktif. Karena hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara LPSK dengan pihak Nazaruddin.
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta