LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin
Jumat, 08 Juli 2011 – 17:53 WIB

LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus di partainya. Bahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, melalui pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) pada wartawan Nazaruddin pun menyeret sejumlah nama yang disebutnya sebagai ‘pemain’ dalam kasus suap Sesmenpora dan kasus korupsi di Kemenkes dan Kemendiknas.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengatakan belum tentu bisa melakukan perlindungan bagi Nazaruddin. Karena LPSK hanya akan melindungi pelaku pelapor yang mentaati hukum. Selain itu LPSK harus memastikan apakah tuduhan yang dilayangkan Nazaruddin tersebut bernilai benar atau hanya fitnah saja.
Baca Juga:
‘’Sekarang kita tidak bisa melakukan perlindungan, karena tidak pernah ada permintaan untuk dilindungi. Selain itu kita harus lihat apakah dia memiliki informasi dasar yang benar atau tidak,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada wartawan di Istana Negara, Jumat (8/7).
LPSK pun tidak bisa memastikan pernyataan Nazaruddin di media massa fakta atau fiktif. Karena hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi yang terjalin antara LPSK dengan pihak Nazaruddin.
JAKARTA — Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin pernah mengatakan akan membongkar berbagai kasus
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa