LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
Kamis, 25 April 2013 – 12:34 WIB

LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses eksekusi bekas Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji, berjalan lancar.
"Supaya tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Kamis (25/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Maharani, LPSK telah memberikan perlidungan terhadap Susno sejak 2010 sampai sekarang. Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu dalam status Susno Duaji sebagai whistle blower.
Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan. "Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses
BERITA TERKAIT
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik