LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
Kamis, 25 April 2013 – 12:34 WIB
![LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
LPSK Tak Halangi Eksekusi Susno
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses eksekusi bekas Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji, berjalan lancar.
"Supaya tidak menimbulkan polemik di antara aparat penegak hukum," kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, Kamis (25/4).
Baca Juga:
Dijelaskan Maharani, LPSK telah memberikan perlidungan terhadap Susno sejak 2010 sampai sekarang. Menurutnya, perlindungan yang diberikan LPSK itu dalam status Susno Duaji sebagai whistle blower.
Kendati demikian, Maharani menerangkan, perlindungan yang diberikan kepada Susno tak dapat menghalani proses eksekusi yang bersangkutan oleh pihak kejaksaan. "Perlindungan yang diberikan LPSK tidak menghalangi proses eksekusi," kata Maharani.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyarankan agar Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk duduk bersama agar proses
BERITA TERKAIT
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif