LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:25 WIB
Sebelumnya, Susno meminta perlindungan dari LPSK dan meminta dipindahkan dari ruang tahanan. Alasannya, ia keberatan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang disuarakannya. Pihak Susno menyebut seharusnya dalam kasus Arwana yang disuarakannya Susno, dilindungi sebagai saksi yang melaporkan, bukannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun polri berdalih selain kasus Arwana, penyidik telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, saat ia menjabat Kapolda Jabar. (zul/jpnn)
JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya