LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:25 WIB

LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Sebelumnya, Susno meminta perlindungan dari LPSK dan meminta dipindahkan dari ruang tahanan. Alasannya, ia keberatan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang disuarakannya. Pihak Susno menyebut seharusnya dalam kasus Arwana yang disuarakannya Susno, dilindungi sebagai saksi yang melaporkan, bukannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun polri berdalih selain kasus Arwana, penyidik telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, saat ia menjabat Kapolda Jabar. (zul/jpnn)
JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia