LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
Senin, 11 Februari 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan yang dinikahi empat hari oleh Bupati Garut Aceng Fikri. Keputusan itu diambil karena Fany juga tak mau masuk program perlindungan saksi dan korban.
"Menolak permohonan perlindungan Fany Octora yang sebelumnya diduga korban tindak pidana penipuan akibat pernikahan sirinya dengan Bupati Garut Aceng Fikri," kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Senin (11/2).
Perempuan yang karib disapa Rani itu pun membeberkan alasan-alasan LPSK memutuskan untuk tak melindungi Fany. Selain karena Fany juga menolak dilindungi, kasus itu juga sudah diselesaikan melalui mediasi. "Mengingat kasusnya saat ini sudah selesai melalui perdamaian dan sudah dicabut dari Mabes Polri," kata Rani lagi.
Sebelumnya Fany mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 4 Desember 2012. Pengacara Fany Octora, Denny Saliswijaya meminta agar kliennya dilindungi LPSK. Karenanya Denny yang mengaku khawatir dengan nasib Fany langsung lapor ke LPSK.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata