LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
Senin, 11 Februari 2013 – 20:10 WIB

LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan yang dinikahi empat hari oleh Bupati Garut Aceng Fikri. Keputusan itu diambil karena Fany juga tak mau masuk program perlindungan saksi dan korban.
"Menolak permohonan perlindungan Fany Octora yang sebelumnya diduga korban tindak pidana penipuan akibat pernikahan sirinya dengan Bupati Garut Aceng Fikri," kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Senin (11/2).
Perempuan yang karib disapa Rani itu pun membeberkan alasan-alasan LPSK memutuskan untuk tak melindungi Fany. Selain karena Fany juga menolak dilindungi, kasus itu juga sudah diselesaikan melalui mediasi. "Mengingat kasusnya saat ini sudah selesai melalui perdamaian dan sudah dicabut dari Mabes Polri," kata Rani lagi.
Sebelumnya Fany mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 4 Desember 2012. Pengacara Fany Octora, Denny Saliswijaya meminta agar kliennya dilindungi LPSK. Karenanya Denny yang mengaku khawatir dengan nasib Fany langsung lapor ke LPSK.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025