LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampailan Laporan Kerja Tahun 2020 yang bertajuk "Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah” yang digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pembahasan difokuskan pada upaya perlindungan LPSK terhadap perkara korupsi, kekerasan seksual perempuan dan anak, penyiksaan dan penganiayaan berat.
Menurunnya angka permohonan pada perkara korupsi di tahun 2020 menjadi perhatian penting bagi LPSK.
Penurunan jumlah permohonan yang sebelumnya sebanyak 72 di 2019 menjadi 48 di 2020, menjadi salah satu bahan evaluasi penting bagi LPSK.
Khususnya, untuk permohonan menjadi saksi, pelapor atau saksi pelaku (justice collaborator).
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan upaya dan langkah proaktif lembaganya menawarkan perlindungan dan koordinasi dengan penegak hukum, untuk merekomendasikan saksi-saksi yang terindikasi mendapatkan ancaman/intimidasi kerap dilakukan selama 2020.
“Kami terus memantau perkara korupsi yang terjadi, terutama yang menarik perhatian publik seperti perkara Joko Tjandra, benur lobster hingga perkara bantuan sosial selama pandemi yang melibatkan menteri,” ujar Achmadi dalam siaran pers LPSK, Jumat (15/1).
Ia menambahkan jumlah terlindung perkara korupsi juga mengalami penurunan hingga sekitar 50 persen pada 2020. Jumlahnya hanya 53 terlindung. Pada 2019, mencapai 115 terlindung.
Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi