LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI

Justice Collaborator Kasus Korupsi Menurun

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Penembakan 6 Laskar FPI
LPSK. Foto: dok jpnn

Terbanyak, status hukum terlindung adalah sebagai pelapor, kemudian  saksi. 

"Untuk yang berstatus sebagai saksi pelaku masih sangat minim, di tahun ini hanya 5 orang saksi pelaku yang menjadi terlindung, padahal peran justice collaborator sangat vital untuk menguak tabir kasus korupsi yang sering mengalami kendala,” ujar Achmadi.

Untuk itu, Achmadi berpendapat perlunya ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan dan perlindungan terhadap justice collaborator dari seluruh aparat penegak hukum.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  bersama LPSK tengah menyusun regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap justice collaborator.

“Rancangan Perpres tentang justice collaborator sudah diusulkan LPSK dan saat ini telah masuk dalam tahapan pembahasan di tingkat panitia antar-kementerian," pungkas Achmadi.

Untuk perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, LPSK mencatat penurunan permohonan sebanyak 31,75 persen bila dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya.

Pada 2020, permohonan hanya sebesar 245, sedangkan tahun sebelumnya mencapai 359.

Wakil Ketua LSPK Livia Iskandar mengatakan terdapat beberapa kendala dalam penerimaan permohonan perkara kekerasan seksual.

Sebaiknya Polri melakukan penegakan hukum terhadap oknum anggotanya atas peristiwa KM 50 tersebut, sebagaimana KSAD dengan tegas memproses hukum oknum TNI di peristiwa Intan Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News