LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
Jumat, 24 Februari 2012 – 22:00 WIB

LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi Mindo Rosalina Manulang. Sebab, LPSK belum menerima surat dari Rifai bahwa dirinya memang mendapat surat kuasa dari Rosa. Diberitakan sebelumnya, Rifai melaporkan seorang menteri ke KPK atas dugaan pemerasan. Menteri itu melalui orang kepercayaannya, disebut pernah meminta commitment fee sebesar delapan persen ke Rosa.
Menurut Abdul Haris, jika ternyata Rifai bukan kuasa hukum bagi Rosa , maka mantan pengacara Bibit Samad Rianto itu tidak bisa lagi berhubungan dengan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tanpa seizin LPSK. " LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, Rosa masuk dalam program perlindungan saksi sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya pada persidangan atas M Nazaruddin. Rosa yang sebelumnya menjadi terpidana dan menghuni LP Pondok Bambu, kini menginap di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Road to Pagelaran Sabang Merauke, Yura Yunita dan Ratusan Penari Penuhi Bundaran HI
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia