LPSK Teliti Keabsahan Rifai Sebagai Pengacara Rosa
Jumat, 24 Februari 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi Mindo Rosalina Manulang. Sebab, LPSK belum menerima surat dari Rifai bahwa dirinya memang mendapat surat kuasa dari Rosa. Diberitakan sebelumnya, Rifai melaporkan seorang menteri ke KPK atas dugaan pemerasan. Menteri itu melalui orang kepercayaannya, disebut pernah meminta commitment fee sebesar delapan persen ke Rosa.
Menurut Abdul Haris, jika ternyata Rifai bukan kuasa hukum bagi Rosa , maka mantan pengacara Bibit Samad Rianto itu tidak bisa lagi berhubungan dengan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu tanpa seizin LPSK. " LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK,” kata Abdul Haris di Jakarta, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, Rosa masuk dalam program perlindungan saksi sejak mendapat ancaman terkait kesaksiannya pada persidangan atas M Nazaruddin. Rosa yang sebelumnya menjadi terpidana dan menghuni LP Pondok Bambu, kini menginap di KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, akan meneliti keabsahan Ahmad Rifai selaku pengacara bagi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH