LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
Jumat, 24 Mei 2013 – 23:02 WIB

LPSK Telusuri Keberadaan Korban Perbudakan Pabrik Kuali
Menurutnya, hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. "Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh pada pabrik panci di Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta