LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
Oleh sebab itu, LPSK akan melindungi saksi maupun korban apabila ada permohonan yang diajukan.
Akan tetapi, hingga saat ini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan secara resmi, baik dari keluarga maupun kuasa hukumnya.
“Kami kemarin sudah meninggalkan formulir permohonan perlindungan supaya diisi, tetapi (formulir itu) belum kembali,” ucap dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemantauan atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.
Menurut Komnas HAM, oknum polisi yang melakukan penembakan, RZ, memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Komnas HAM menilai RZ melanggar hak hidup dan melakukan pembunuhan di luar proses hukum; melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan; serta melanggar hak atas perlindungan anak, mengingat korban penembakan masih berusia di bawah 18 tahun.
Peristiwa penembakan yang menyebabkan satu korban tewas dan dua orang luka-luka ini terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ telah ditahan, tetapi, belum ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
LPSK menemui keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban tewas dalam peristiwa penembakan oleh oknum polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku