LPSK Terima 1.555 Aduan Masyarakat di 2013

LPSK Terima 1.555 Aduan Masyarakat di 2013
LPSK Terima 1.555 Aduan Masyarakat di 2013

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan sepanjang tahun 2013 terjadi peningkatan pengaduan masyarakat kepada LPSK dibanding tahun 2012.

"Sepanjang tahun 2013, LPSK telah menerima 1.555 pengaduan. Sementara tahun 2012, hanya ada 655 pengaduan," kata Abdul Haris Semendawai, dalam refleksi LPSK tahun 2013, melalui rilis, Jumat (28/12).

Dijelaskannya, di tahun 2013 ini, pengaduan yang paling banyak masuk ke LPSK menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan 1.151 pengaduan, disusul aduan pencabulan, pembunuhan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan sebanyak 266 laporan.

Sementara laporan dugaan perdagangan manusia masuk 77, korupsi 50, narkoba lima, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat laporan, terorisme dua laporan, ujarnya.

Selain itu, LPSK juga menyoroti perjuangannya dalam merevisi beberapa pasal dalam RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "DPR dan pemerintah belum sepenuhnya melihat usulan perubahan terhadap sejumlah pasal tersebut sebagai hal penting," ungkapnya.

Terakhir masalah kerjasama LPSK dengan instansi dan lembaga terkait lainnya. "Sudah ada 24 nota kesepahaman yang ditandatangani antara lain dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, PPATK, Kejaksaan Agung, dan KPK," imbuh Abdul Haris Semendawai. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan sepanjang tahun 2013 terjadi peningkatan pengaduan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News