LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Sodomi JIS
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS), Senin (28/4).
Komisioner LPSK dalam Rapat Paripurna menilai adanya ancaman berupa SMS dan kondisi psikologis si pemohon yang masih anak-anak. Komisioner juga memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada MAK dan TPW, anak dan ibu korban pelecehan seksual di JIS.
“LPSK berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis bagi pemohon,” ungkap Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) dalam rilisnya, Selasa (29/4).
Selain itu, informasi dugaan masih adanya korban lain juga sudah diterima LPSK yang disampaikan oleh pihak sekolah. Menurut pihak sekolah yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat (25/4) di kantor LPSK bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun sampai saat ini masih belum ada permohonan kedua setelah permohonan pertama diterima oleh LPSK.
“LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS,” kata Edwin.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan terdapat korban lain akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS. "Ada (korban) yang mereka (pelaku) kenali sehingga ada kemungkinan korban lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan meminta foto dan data murid kepada JIS untuk menunjukkan kepada pelaku. Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di toilet JIS dengan pengamanan sangat ketat itu, Zainal, Syahrial, Awan, Agun, Azwar (bunuh diri), dan seorang perempuan, AS. Seluruh tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.
Rikwanto mengungkapkan kelompok itu telah melakukan kekerasan seksual sejak Januari-Maret 2014. Salah satu korban yakni murid TK JIS berinisial AK (6), namun tersangka juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban lain tidak dikenal identitasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi menerima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual siswa Jakarta International
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal