LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir

LPSK: Teror Pelapor Kejahatan Belum Berakhir
LPSK

jpnn.com - jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan masih banyak intimidasi hingga ancaman fisik terhadap pelapor tindak pidana.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pola-pola intimidasi dan ancaman fisik terhadap masyarakat yang berani melaporkan suatu tindak pidana, belum banyak berubah. Mulai dari ancaman verbal hingga kekerasan fisik masih terus digunakan pihak-pihak yang tidak ingin kejahatannya terbongkar.

Menurut dia, mereka yang berani melaporkan suatu kejahatan bisa dikatakan sebagai “suara” dari orang-orang yang tidak bersuara. Mereka berani melapor kepada aparat penegak hukum.

"Hal itu sesuai dengan hakikat dari hadirnya LPSK yakni agar masyarakat berani melaporkan kejahatan,” kata Semendawai di Jakarta, Kamis (2/3).

Semendawai mencontohkan, kasus pembungkaman terhadap pelapor kejahatan terbaru menimpa seorang aktivis antikorupsi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SH.

Korban dan istrinya terkena lemparan air keras setelah sebelumnya menggelar aksi menyuarakan dugaan korupsi dana bantuan sosial di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Menurut Semendawai, peristiwa yang menimpa SH ini sudah terkategori upaya pembungkaman terhadap peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, seperti korupsi.

Karenanya Semendawai menegaskan, sudah saatnya menagih komitmen penegakan hukum dalam menjamin keamanan masyarakat yang berani menyuarakan kejahatan. Karena kasus pembungkaman seperti yang dialami SH, juga dirasakan para pelapor lainnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan masih banyak intimidasi hingga ancaman fisik terhadap pelapor tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News