LPSK Tetap Lindungi Susno

LPSK Tetap Lindungi Susno
LPSK Tetap Lindungi Susno
JAKARTA - Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski perlindungan untuk Susno sedang dikaji ulang, LPSK sangat berpeluang membatalkan pencabutan perlindungan yang diperpanjang per Februari 2013 itu.

LPSK Senin lalu (29/4) memutuskan untuk membentuk tim guna mengkaji ulang perlindungan terhadap Susno. Alasannya, Susno dinilai mengingkari kesepakatan perlindungan dengan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Tim kecil itu ditugasi mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Susno. Jika bukti ditemukan, perlindungan terhadap alumnus Akpol 1977 itu bakal dicabut.

Ternyata, tiga hari berselang, Susno menyerahkan diri. Dia resmi masuk Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Kamis lalu (2/5) sekitar pukul 23.30. Artinya, Susno tidak mengingkari kesepakatan dengan LPSK dalam hal pemberian perlindungan. Dia mematuhi proses hukum yang dijalankan, dalam hal ini eksekusi putusan pengadilan.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menyatakan bahwa saat ini penelusuran tim yang dibentuk LPSK masih berjalan dan belum dihentikan. "Tugas mereka kan mencari bukti (pelanggaran)," terangnya kemarin. Pekan depan barulah tim tersebut melaporkan hasilnya kepada ketua LPSK.

JAKARTA - Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News