LPSK Tetap Lindungi Susno
Minggu, 05 Mei 2013 – 07:42 WIB
Menurut Rani -panggilan Maharani- langkah Susno menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan tim di lapangan. Sebab, kesediaan Susno untuk mematuhi proses hukum menjadi salah satu klausul perjanjian. Jika memang tidak ditemukan bukti pelanggaran, sesuai perjanjian yang disepakati LPSK dan Susno, perlindungan bakal dilanjutkan.
Februari lalu LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno. Kala itu pertimbangan utama LPSK adalah Susno berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Perlindungan pun diberikan meski bukan dalam bentuk perlindungan fisik.
Sementara itu, seharian kemarin (4/5) tidak ada satu pun yang menjenguk Susno di lapas. "Termasuk keluarganya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Abdul Hany. Sebagai penghuni lapas, Susno berhak menolak untuk dikunjungi orang-orang yang tidak ingin ditemui.
Abdul menjelaskan, selama dua hari berada di lapas, kondisi Susno selalu dipantau tim dokter lapas. Hingga saat ini kondisinya sehat dan bugar. Susno sama sekali tidak mendapat perlakuan istimewa.
JAKARTA - Inisiatif mantan Kabareskrim Komjen (pur) Susno Duadji menyerahkan diri diapresiasi sejumlah pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang