LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji. Salah satu rekomendasi yang disampaikan TGPF ke Menkopolhukam, Djoko Suyanto perlu adanya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan. Dijelaskanya, perlindungan yang diberikan LPSK sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. "Ketentuan ini yang menjadi dasar bagi LPSK untuk mempertimbangkan bentuk perlindungan apa saja yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujarnya.
"Beberapa korban di kasus itu perlu mendapatkan perlindungan secepatnya. LPSK akan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Semendawai di Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Meski belum menerima surat permohonan secara resmi dari para saksi dan korban, Semendawai mengatakan, pihaknya akan jemput bola memberikan perlindungan. Sebab, dari investigasi tersebut menunjukkan ada sejumlah saksi dan korban yang perlu mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari
BERITA TERKAIT
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Pejabat ATR/BPN Bekasi Kaget Ada PTSL Terbit di Laut, Ternyata