LPSK Tindaklanjuti Rekomendasi TGPF
Rabu, 04 Januari 2012 – 18:37 WIB
Menurut Semendawai, bentuk bantuan dan perlindungan yang dapat diberikan berupa bantuan medis dan psikologis terhadap korban. "Bila perlu LPSK juga akan memberikan perlindungan fisik serta pendampingan terhadap para saksi yang akan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan dalam peradilan pidana," tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, TGPF mengeluarkan enam rekomendasi terkait temuan awal hasil investigasi kasus di Mesuji. Rekomendasi itu adalah, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utama yang menyebabkan korban jiwa akibat konflik di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian itu.
Selanjutnya, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung.
Selain itu, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung, dan Terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kwalitas kerjanya. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya