LPSK Tolak Lindungi Nazarudin
Selasa, 18 Desember 2012 – 13:57 WIB

LPSK Tolak Lindungi Nazarudin
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pupus sudah. LPSK memutuskan menolak permohonan mantan Anggota DPR itu. Penolakan itu diputuskan dalam rapat paripurna LPSK, Senin (17/12) kemarin.
"LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Nazarudin dalam rapat paripurna 17 Desember 2012," kata Humas LPSK, Maharani, kepada JPNN, Selasa (18/12).
Dijelaskan, alasan penolakan permohonan Nazarudin karena pria yang pernah menjadi buronan polisi internasional ini tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
"Penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan tim dan hasil koordinasi tim LPSK dengan Aparat Penegak hukum terkait. Hasil tim tersebut menunjukan bahwa NZ tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," papar Rani. (boy/jpnn)
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Dokter Julita Lea Lestari Kembangkan Terapi Modul Sobat untuk Bantu Anak Autisme