LPSK Tolak Lindungi Nazarudin
Selasa, 18 Desember 2012 – 13:57 WIB

LPSK Tolak Lindungi Nazarudin
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pupus sudah. LPSK memutuskan menolak permohonan mantan Anggota DPR itu. Penolakan itu diputuskan dalam rapat paripurna LPSK, Senin (17/12) kemarin.
"LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Nazarudin dalam rapat paripurna 17 Desember 2012," kata Humas LPSK, Maharani, kepada JPNN, Selasa (18/12).
Dijelaskan, alasan penolakan permohonan Nazarudin karena pria yang pernah menjadi buronan polisi internasional ini tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
"Penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan tim dan hasil koordinasi tim LPSK dengan Aparat Penegak hukum terkait. Hasil tim tersebut menunjukan bahwa NZ tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," papar Rani. (boy/jpnn)
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas