LPSK Tolak Lindungi Nazarudin
Selasa, 18 Desember 2012 – 13:57 WIB
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pupus sudah. LPSK memutuskan menolak permohonan mantan Anggota DPR itu. Penolakan itu diputuskan dalam rapat paripurna LPSK, Senin (17/12) kemarin.
"LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Nazarudin dalam rapat paripurna 17 Desember 2012," kata Humas LPSK, Maharani, kepada JPNN, Selasa (18/12).
Dijelaskan, alasan penolakan permohonan Nazarudin karena pria yang pernah menjadi buronan polisi internasional ini tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.
"Penolakan ini didasarkan pada hasil penelaahan tim dan hasil koordinasi tim LPSK dengan Aparat Penegak hukum terkait. Hasil tim tersebut menunjukan bahwa NZ tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator," papar Rani. (boy/jpnn)
JAKARTA - Harapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin untuk mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau