LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga tidak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.
Hasto menambahkan sejak awal pihaknya sudah merasa ada yang janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi. "Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” katanya.
Kejanggalan pertama, kata Hasto, yakni ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli, dan ada yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli.
“Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomor laporannya sama," lanjutnya.
LPSK menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sejak awal LPSK sudah menemukan kejanggalan.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon