LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon mantan Menteri Pertahian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasan penolakan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada, Senin (27/11).
Selain itu, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.
Edwin mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober 2023.
LPSK menerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementan inisial U pada 25 Oktober 2023.
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini alasannya.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya