LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung
Rabu, 30 Januari 2019 – 12:30 WIB

LPSK
“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” pungkas Achmadi. (boy/jpnn)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani LPSK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak