LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 20:50 WIB
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Provinsi Lampung. Menurut Ketua Tim Pendampingan, Lili Pintauli , sesuai dengan keputusan paripurna tanggal 29 Juli 2011 lalu, LPSK melakukan pendampingan terhadap lima orang saksi yang masuk dalam program perlindungan. “Pendampingan ini ditujukan agar para saksi bebas dari pertanyaan menjerat dan bebas dari tekanan selama memberikan keterangan di persidangan nanti,” kata Lili kepada JPNN, Rabu (26/10).
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk mendampingi lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar besok (27/10). Kelima orang saksi itu adalah Sari Atik, Muhamad Solihin, Paryadi, Sri Margono dan Abdullah Madi.
Baca Juga:
Sementara tim LPSK yang diturunkan untuk mendampingi para saksi terdiri dari, Lili Pintauli Siregar (ketua tim), dengan empat anggotanya, Staf Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Abdanev Jopa, Staf unit Permohonan LPSK Arief Ainur Rofiq dan dua staf sekretariat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang