LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi

LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Provinsi Lampung.

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk mendampingi lima orang saksi dalam persidangan yang akan digelar besok (27/10). Kelima orang saksi itu adalah Sari Atik, Muhamad Solihin, Paryadi, Sri Margono dan Abdullah Madi.

Sementara tim LPSK yang diturunkan untuk mendampingi para saksi terdiri dari, Lili Pintauli Siregar (ketua tim), dengan empat anggotanya, Staf Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Abdanev Jopa, Staf unit Permohonan LPSK Arief Ainur Rofiq dan dua staf sekretariat. 

Menurut Ketua Tim Pendampingan, Lili Pintauli , sesuai dengan keputusan paripurna tanggal 29 Juli 2011 lalu, LPSK melakukan pendampingan terhadap lima orang saksi yang masuk dalam program perlindungan. “Pendampingan ini ditujukan agar para saksi bebas dari pertanyaan menjerat dan bebas dari tekanan selama memberikan keterangan di persidangan nanti,” kata Lili kepada JPNN, Rabu (26/10).

JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News