LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi

LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
Para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung pada 19 April 2011 lalu. Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang polsek dan terjadi bentrok yang menewaskan dua orang warga, Sahab (45) dan Anton Saputra (28).

Menurutnya, dalam agenda persidangan yang digelar hari ini (26/10) dan besok (27/10) , majelis hakim akan memeriksa 17 orang saksi, lima di antaranya masuk dalam program perlindungan LPSK yang disinyalir mengetahui kejadian penembakan yang menewaskan korban  Sahab Sukri.

Dikatakan Lili, dalam memberikan pendampingan tersebut pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Menggala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, dan Rumah Sakit Bumi Waras Lampung.

LPSK lanjut Lili, akan memantau dan memastikan para saksi terpenuhi hak-nya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf c,e,f,g tentang perlindungan, hak saksi dan korban. “LPSK akan menjamin kenyamanan para saksi tersebut ketika memberikan kesaksian di persidangan nanti agar mereka dapat secara maksimal memberikan informasi dan keterangan untuk mengungkap kebenaran dalam penanganan kasus tersebut” tandas Lili.

JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News