LPSK Turunkan Tim Lindungi Saksi
Rabu, 26 Oktober 2011 – 20:50 WIB
Para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung pada 19 April 2011 lalu. Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang polsek dan terjadi bentrok yang menewaskan dua orang warga, Sahab (45) dan Anton Saputra (28).
Menurutnya, dalam agenda persidangan yang digelar hari ini (26/10) dan besok (27/10) , majelis hakim akan memeriksa 17 orang saksi, lima di antaranya masuk dalam program perlindungan LPSK yang disinyalir mengetahui kejadian penembakan yang menewaskan korban Sahab Sukri.
Dikatakan Lili, dalam memberikan pendampingan tersebut pihaknya akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Menggala, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, dan Rumah Sakit Bumi Waras Lampung.
LPSK lanjut Lili, akan memantau dan memastikan para saksi terpenuhi hak-nya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf c,e,f,g tentang perlindungan, hak saksi dan korban. “LPSK akan menjamin kenyamanan para saksi tersebut ketika memberikan kesaksian di persidangan nanti agar mereka dapat secara maksimal memberikan informasi dan keterangan untuk mengungkap kebenaran dalam penanganan kasus tersebut” tandas Lili.
JAKARTA - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi Polsek Tulang Bawang Udik, Avit Kurniawan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang