LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah
Senin, 26 September 2022 – 10:44 WIB
![LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/04/wakil-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-edwin-parto-rnfz.jpg)
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan ada upaya penggunaan Undang-Undang TPKS untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon