LPSK: Upaya Pemerintah Lindungi Anak Sudah Optimal
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan bahwa sebenarnya political will pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak dinilai sudah dilakukan dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari disahkannya undang-undang (UU) yang mengatur mengenai anak, mulai Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah direvisi melalui UU No 35 Tahun 2014, serta UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Belum lagi dengan disahkannya UU No 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Selain itu, Razak mengatakan, perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikannya dalam dialog bersama perwakilan ECPAT Indonesia dan ECPAT Belanda di kantor LPSK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
ECPAT Indonesia diwakili Ahmad Sofyan, sementara dari ECPAT Belanda yakni Theo N. Sedangkan dari LPSK turut hadir dua wakil ketua lainnya, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Lies Sulistiani didampingi jajaran.
Pada dialog tersebut, koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan mengajak LPSK untuk bersama-sama mendorong pemerintah melaksanakan protokol opsional konvensi hak-hak anak, prostitusi anak, dan pornografi anak yang telah diratifikasi melalu UU No 10 Tahun 2012.
Apalagi, antara ECPAT Indonesia dan LPSK sebelumnya sudah sempat bekerja sama, seperti menggelar seminar membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak. “LPSK dan ECPAT bekerja di bidang yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada korban, termasuk anak di dalamnya,” kata Sofyan.
Perwakilan ECPAT Belanda Theo menuturkan, pada dasarnya penanganan kasus kekerasan seksual anak hampir sama di setiap negara, yakni bagaimana memulihkan psikologi anak dan masa depannya. Meskipun payung hukum perlindungan bagi anak sudah tersedia, Theo mengakui, dalam implementasinya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan bahwa sebenarnya political will pemerintah Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat