LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Dani adalah bekas sopir Joko, sedangkan Mus Muliadi merupakan mantan office boy di kantor PSSI.
Karena itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani serta Mus Muliadi.
“LPSK mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) supaya bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (24/5).
BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator
Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanan jika Dani serta Mus sudah mendapat status JC.
“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” imbuhnya.
LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon