LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Dani adalah bekas sopir Joko, sedangkan Mus Muliadi merupakan mantan office boy di kantor PSSI.
Karena itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani serta Mus Muliadi.
“LPSK mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) supaya bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (24/5).
BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator
Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanan jika Dani serta Mus sudah mendapat status JC.
“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” imbuhnya.
LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak