LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Keputusan pemberian perlindungan itu, kata Hasto, diberikan sejak Maret 2019.
Di sisi lain, LPSK mendukung penuh upaya Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) memperbaiki persepakbolaan Indonesia.
Selama ini KPSN yang dipimpin Suhendra Hadikuntono getol menginisiasi pemberantasan match fixing yang kemudian dilaksanakan Satgas Antimafia Bola Polri.
“Siapa pun yang berupaya memberantas kejahatan, wajib hukumnya untuk kami dukung,” kata Hasto.
Mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (jos/jpnn)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon