LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

Keputusan pemberian perlindungan itu, kata Hasto, diberikan sejak Maret 2019.

Di sisi lain, LPSK mendukung penuh upaya Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) memperbaiki persepakbolaan Indonesia.

Selama ini KPSN yang dipimpin Suhendra Hadikuntono getol menginisiasi pemberantasan match fixing yang kemudian dilaksanakan Satgas Antimafia Bola Polri.

“Siapa pun yang berupaya memberantas kejahatan, wajib hukumnya untuk kami dukung,” kata Hasto.

Mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  (jos/jpnn)


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News