LS Terancam Hukuman Mati di Malaysia
jpnn.com, TRENGGALEK - LS, tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam hukuman mati di Negeri Jiran Malaysia, karena tuduhan membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek Nanang Budiaharto, Rabu, membenarkan kabar tersebut dan menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan sudah ditangani Konsulat Jenderal RI di Johor, Malaysia.
"Kabar itu memang betul adanya, di mana salah satu warga Trenggalek, (berjenis kelamin) perempuan terancam hukuman mati di Malaysia sana karena membunuh bayinya sendiri," kata Nanang saat dikonfirmasi awak media.
Ia enggan menyebut detail nama dan alamat TKW dimaksud demi alasan melindungi privasi keluarga, serta menjaga 'suasana' seiring proses hukum yang masih berjalan.
Nanang memastikan Pemkab Trenggalek telah berusaha melakukan advokasi dengan menyurati KJRI di Johor Baru, Malaysia demi memastikan LS mendapat perlindungan hukum dan mendapat keringanan hukuman.
Menurut keterangan Nanang, surat resmi yang dilayangkan Pemkab Trenggalek telah dijawab oleh KJRI di Johor Baru, Malaysia, dan diterangkan bahwa LS telah didampingi kantor hukum di Malaysia, Go IN Azzuro.
"Dan secara otomatis tanpa dikenai biaya. Kantor hukum tersebut juga siap mendampingi secara hukum maupun secara kekonsuleran," papar Nanang.
LS merupakan perempuan muda asal Tugu, Trenggalek. Dia disebut Nanang, berangkat kerja ke Negeri Jiran Malaysia sebagai buruh migran yang resmi (legal).
TKW asal Trenggalek, Jawa Timur itu terancam hukuman mati di negeri jiran Malaysia, karena tuduhan membunuh bayinya sendiri.
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati