LS Terancam Hukuman Mati di Malaysia

LS Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi TKW terjerat kasus hukum di Malaysia. Foto: IST/Antara

Menggunakan jasa perusahaan jasa pengerah tenaga kerja dan terdaftar resmi di Dispernaker Trenggalek. Ia berangkat pada 2016 dengan masa kontrak kerja tiga (3) tahun.

Di Johor Baru, Malaysia, LS bekerja sebagai caddy-girl, sebutan untuk gadis yang bekerja membawakan tas berisi peralatan golf, sekaligus memberikan saran tentang permainan serta dukungan moral untuk pemain golf yang sedang dilayani.

Seharusnya, sesuai kontrak kerja LS sudah harus pulang pada Januari 2019. Namun, sepekan sebelum hari H kepulangannya, LS ditangkap polisi diraja Malaysia karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.

Kasus LS mulai disidangkan di pengadilan negara di Johor Baru, Malaysia pada April 2019, lalu dilanjutkan sidang kedua pada Mei 2019 dan ketiga pada September 2019.

Dalam persidangan yang telah digelar itu, LS dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Di Malaysia, persidangan kasus pembunuhan seperti dilakukan LS, biasanya memakan waktu lama, bisa sampai 2-3 tahun.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara di Johor Baru, sedang memperjuangkan keringanan hukuman bagi LS, agar terbebas dari ancaman hukuman mati. (antara/jpnn)

TKW asal Trenggalek, Jawa Timur itu terancam hukuman mati di negeri jiran Malaysia, karena tuduhan membunuh bayinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News