LSAK Desak KPK Aktif Menyelisik Dugaan Korupsi Bansos DKI
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Hariri mengomentari kabar heboh yang beredar di dunia maya terkait dugaan korupsi dana bansos DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
Korupsi adalah perbuatan pencurian terhadap keuangan negara yang dilakukan dengan berbagai cara, antara lain mark-up anggaran, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan dan sejumlah hal lain.
Kabar dugaan korupsi Bansos DKI menjadi heboh berawal dari kicauan pegiat sosial media Rudi Valenka, melalui sebuah utas di akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023.
"Saya kira dalam hal ini aparat penegak hukum semestinya langsung menyelisik lebih dalam, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Hariri dalam keterangannya, Senin (16/1).
Hariri menyatakan demikian karena lembaga antirasuah sebelumnya ikut melakukan supervisi terkait penyaluran dana Bansos Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 386/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Virus Corona atau Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.
"Kala itu, monev (monitoring evaluasi) KPK menemukan kendala soal transparansi dan juga masalah data penerima penyaluran bansos, yakni cleansing data karena perbedaan data penerima bansos DKI Jakarta dengan data di Kemensos RI."
"Makanya, kalau benar ada ribuan tumpukan sembako terbengkalai itu merupakan bansos Covid-19 2020, patut diduga ada korelasi persoalan data penerima bermasalah yang mungkin saja tujuannya untuk mark-up penyediaan bansos," katanya.
LSAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif menyelisik dugaan korupsi Bansos DKI Jakarta.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos