LSI: 51 Persen Masyarakat Ingin Tersangka Migor Dihukum Seumur Hidup
Minggu, 22 Mei 2022 – 18:36 WIB

Masyarakat menginginkan mafia minyak goreng dihukum penjara seumur hidup. Ilustrasi Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai masalah minyak goreng di masyarakat.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan sebanyak 51, 8 persen responden menginginkan tersangka mafia minyak goreng dihukum seumur hidup.
Di sisi lain, 17,1 persen dihukum mati, 15,5 persen dihukum 20 tahun, 2,4 persen dihukum 5-10 tahun, dan 0,2 persen dihukum di bawah lima tahun.
"Masyarakat menilai pelaku korupsi minyak goreng harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi, Minggu (22/5).
Masyarakat banyak yang menginginkan tersangka mafia minyak goreng dihukum seumur hidup.
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian