LSI: 67,5 Persen Publik Percaya Polri Selesaikan Kasus Brigadir J secara Jujur dan Adil
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan mayoritas publik percaya Kepolisian akan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J secara jujur dan adil sesuai prosedur penegakan hukum.
"Sebanyak 67,5 persen warga percaya kepolisian akan menyelesaikan kasus secara jujur dan adil," ujar Djayadi dalam rilis hasil surveinya, Rabu (31/8/2022).
Publik, kata Djayadi, percaya pada janji Kapolri, dan menilai Kapolri hingga sejauh ini sudah berhasil mengusut kasus sesuai dengan arahan Presiden.
Pada temuan lain dari survei yang dilakukan pada 1.220 responden tersebut, adalah masyarakat percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan kepolisian akan mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pembuktian ilmiahnya 61,5%, dan mayoritas cukup/sangat percaya dengan pernyataan tersebut," ujar Djayadi Hanan.
Survei LSI dilakukan pada 13-21 Agustus 2022 dengan metode tatap muka. Populasi survei seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan pada 13-21 Agustus 2022.
Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling). (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan mayoritas publik percaya Kepolisian akan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J secara jujur dan adil
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum