LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Melesat di Era ST Burhanuddin
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dinilai berdampak pada tren positif yang kini diperoleh kejaksaan. Merujuk sejumlah hasil survei, Kejaksaan kini menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.
Temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menguatkan hal tersebut. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka 60 persen.
“Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik ketimbang KPK dan Polri,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi Terhadap Kasus Kanjuruhan secara virtual, Kamis (20/10).
Survei tersebut dilakukan dalam rentang 6-10 Oktober 2022, melibatkan 1.212 responden. Wawancara dilakukan melalui sambungan telepon.
Dari angka 60 persen tersebut, Djayadi merinci, 10 di antaranya masuk dalam kategori sangat percaya. Sementara 50 persen lainnya menyatakan cukup percaya.
Djayadi mengungkapkan, ada perbedaan cukup signifikan antara tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Pasalnya, temuan LSI, tingkat kepercayaan terhadap KPK berada di angka 54 persen. Artinya, ada perbedaan 6 persen dengan Kejaksaan.
“Sementara tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 53 persen. Terpaut 1 persen dengan KPK, dan 7 persen jika dibandingkan dengan Kejaksaan,” ungkap Djayadi. (dil/jpnn)
Merujuk sejumlah hasil survei, Kejaksaan kini telah menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini